Monday, January 29, 2018

Hukum Memanjangkan Jenggot dan Mencukurnya

Foto: spenasametromgl

Sebagai kaum Adam dan umat nabi Muhammad sudah seharusnya kita meniru perilaku dan kebiasaan Rasulullah. Salahsatunya memanjangkan jenggot. Banyak hadis yang menerangkan seputar jenggot ini.

Muhammad bin Minhal menceritakan kepada kami; Yazid bin Zurai' menceritakan kepada kami; Umar bin Muhammad bin Zaid menceritakan kepada  kami, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dari Rasullulah SAW, beliau bersabda;

"Bedakanlah diri kamu dari orang-orang musyrik, biarkanlah jenggot dan rapikan kumis"

Seorang muslim kita harus membedakan diri kita dari orang-orang kafir, salahsatunya dengan memanjangkan jenggot dan merapikan kumis. Apabila Ibnu Umar melaksanakan ibadah haji atau umroh, beliau mengengam jengotnya dan yang berlebih dari gengaman ia potong.

Banyak kaum muslimin bertanya-tanya atau tidak tahu hukum membiarkan jenggot ini, apakah hukumnya wajib atau hanya bersifat anjuran (an-Nadab)?

Ulama Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa makna dari perintah di atas hanya bersifat anjuran, bukan wajib, oleh sebap itu mencukur hanya dikatakan makruh. berikut ini beberapa teks dari kitab-kitab kalangan mazhab Syafi'i:

"Makruh Hukumnya mencabut jenggot pada awal tumbuhnya untuk orang yang baru tumbuh jenggot dan untuk penampilan yang bagus"152 Syekh Zakariya al-Ansahari, Asna al-Mathalib, jus VII, hal. 58.

Komentar Imam ar-Ramly terhadap teks ini:
"Ucapan Syekh Zakariya al-Ansari, "Makruh mencabut jenggot" dan seterusnya. Demikian juga halnya dengan mencukur jenggot. Adapun pendapat al-Halimi dalam kitab al-Minhaj yang mengatakan bahwa tidak halal bagi seseorang mencukur jenggot dan dua alis, pendapat ini adalah pendapat yang dha'if"153 Imam ar-Ramly, Hasyisah Asna al-Mathalib, jus VII, hal. 58.

(Haram mencukur jenggot), pendapat yang kuat menurut Imam al- Ghazali, Syaikhul Islam, Ibnu hajar dalam at-Tuhfah, ar-Ramly, al-Khatib dan lainya: makruh"154

Oleh sebap itu menurut kami pada zaman ini karna tradisi sudah berubah. Mencukur jengot itu hukumnya makruh. Memelihara jenggot hukumnya sunnat, mendapat pahala bagi yang menjaganya, dengan tetap memperhatikan tampilan yang bagus, menjaganya sesuai dengan wajah dan tampilan seorang muslim.Wallahu Ta'ala A'la wa A'lam159.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Ajaran yang dibawa oleh Rasulullah maka kerjakanlah, apa-apa yang dilarang oleh Rasulullah maka tinggalkanlah” (QS. Al Hasyr: 7).

Semoga dengan keterangan di atas semua umat muslim bisa lebih maksimal melaksanakan sunnah-sunnah  Baginda Rasulullah dan meningalkan larangan-larangan yang dibenci oleh Allah dan Rasulnya. Sehinga menambah ketakwaan dan kecintaan Allah dan Rasulullah kepada kita semua.
Semoga dengan tulisan ini penulis dilimpahi rahmat ilmu yang berkah dan bermanfaat dan dikarunia kecerdasan akal dan fikiran aamiin. 


Sumber: 37 masalah populer/ karya: H. Abdul Somad, Lc.,MA
 

No comments: