PENGERTIAN KOPERASI DAN CIRI-CIRI KHUSUS KOPERASI
Banyak sekali buku-buku dan ahli yang menulis dan membahas tentang koperasi, baik di Indonesia apalagi diluar negeri. Setiap ahli memberikan defenisi dan pengertian tentang Koperasi sesuai dengan pandangan mereka masing-masing dan kondisi yang terjadi saat mereka menulis. Berbagai pengertian koperasi adalah.
DR.Fay
A Cooperative society is an association for the purpose of joint trading. Originating among the weak and conducted always in a unselfish spirit on such terms that all who are prepared to assume the duties of membership share its reward in proportion to the degree in which they make use of their association.
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan di usahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibanya sebagai anggota dan mendapatkan imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap koperasi
Marvin. A. Schaars
A cooperatives is a business voluntary owned and contolled by its member patrons, and operated for them and by them on a non profit or cost basis.
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelangganya dan di operasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau atas dasar biaya.
Paul Hubert Casselman
Cooperation is an economis system with social content
Koperasi adalah suatu system ekonomi yang mengandung unsur sosial
International Labour Organization (ILO)
Cooperative is an association of person, usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic and through the formation of democratically controlled business organization, making equitable contribution of the capital required and accepting of fair share of the risk and benefits of the undertaking
H.E. Erdman
Koperasi adalah usaha bersama, merupakan badan hukum, anggota adalah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan diatas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi
Frank Robotka
Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha, yang anggotanya merupakan langgananya. Koperasi di organisasikan dan dimiliki oleh anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri, praktek usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip Rochdale.
Dr. Mohammad Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Koperasi merupakan tumpuan harapan bagi mereka yang lemah ekonominya, berdasarkan menolong diri sendiri dan menolong diantara meraka yang menyebabkan timbulnya rasa percaya pada diri sendiri.
International Cooperative Alliance (ICA)
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, social dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
Margono Djojohadikusumo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya
UU No.12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
2. CIRI-CIRI KHUSUS KOPERASI
Dari berbagai defenisis yang dikemukakan oleh beberapa ahli tersebut, maka dapat dilihat adanya kesamaan ciri-ciri dari koperasi antara lain
1.Kumpulan orang – orang
Dalam koperasi yang diutamakan bukanlah modal atau uang, tetapi orang-orang sebagai anggota dan masing-masing anggota mempunyai hak suara yang sama. Berbeda denga usaha lain seperti PT, dimana besar kecilnya modal atau saham seseoranglah yang menentukan besarnya hak suara.
2.Persamaan Derajat
Dalam keanggotaan koperasi tidak membedakan pria dan wanita, pesuruh atau kepala bagian atau Direktur. Meraka masing-masing mempunyai hak suara yang sama, yaitu setiap anggota satu hak suara.
3.Tidak Memandang Haluan Agama dan Politik
Koperasi tidak boleh berpihak atau dibawa kepada salah satu haluan agama atau politik. Koperasi harus netral terhadap semua agama atau partai politik.
4.Sukarela
Seseorang yang menjadi anggota koperasi haruslah atas dasar sukarela, tidak boleh karena bujukan, ajakan apalagi ikut-ikutan dan paksaan. Seseorang bebas untuk masuk atau keluar dari koperasi
5.Sekedar Memenuhi Kebutuhan
Usaha yang dijalankan Koperasi tidak boleh hanya bermotif keuntungan, melainkan usaha yang bermanfaat atau dibutuhkan anggota.
6.Tanggungan Bersama
Koperasi harus dapat menanamkan rasa tanggung jawab semua anggota terhadap kewajiban mereka sehari-hari, kewajiban mereka dikemudian hari, misalnya bila koperasi suatu saat merugi atau dibubarkan.
No comments:
Post a Comment