Friday, June 29, 2018

Pengertian Koperasi dan Ciri-Ciri Khusus Koperasi (Koperasi dan Sistem Kemitraan meeting 1)


PENGERTIAN KOPERASI DAN CIRI-CIRI KHUSUS KOPERASI

1. PENGERTIAN DAN DEFENISI KOPERASI
Banyak sekali buku-buku dan ahli yang menulis dan membahas tentang koperasi, baik di Indonesia apalagi diluar negeri. Setiap ahli memberikan defenisi dan pengertian tentang Koperasi sesuai dengan pandangan mereka masing-masing dan kondisi yang terjadi saat mereka menulis. Berbagai pengertian koperasi adalah.

DR.Fay
A Cooperative society is an association for the purpose of joint trading. Originating among the weak and conducted always in a unselfish spirit on such terms that all who are prepared to assume the duties of membership share its reward in proportion to the degree in which they make use of their association.

Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan di usahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibanya sebagai anggota dan mendapatkan imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap koperasi

Marvin. A. Schaars
A  cooperatives is a business voluntary owned and contolled by its member patrons, and operated for them and by them on a non profit or cost basis.

Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelangganya dan di operasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau atas dasar biaya.

Paul Hubert Casselman                  
Cooperation is an economis system with social content
Koperasi adalah suatu system ekonomi yang mengandung unsur sosial

International Labour Organization (ILO) 
Cooperative is an association of person, usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic and through the formation of democratically controlled business organization, making equitable contribution of the capital required and accepting of fair share of the risk and benefits of the undertaking

H.E. Erdman
Koperasi adalah usaha bersama, merupakan badan hukum, anggota adalah pemilik dan yang menggunakan jasanya dan mengembalikan semua penerimaan diatas biayanya kepada anggota sesuai dengan transaksi yang mereka jalankan dengan koperasi

Frank Robotka
Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha, yang anggotanya merupakan langgananya. Koperasi di organisasikan dan dimiliki oleh anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri, praktek usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip Rochdale.

Dr. Mohammad Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Koperasi merupakan tumpuan harapan bagi mereka yang lemah ekonominya, berdasarkan menolong diri sendiri dan menolong diantara meraka yang menyebabkan timbulnya rasa percaya pada diri sendiri.

International Cooperative Alliance (ICA)
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, social dan budaya mereka yang sama melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis

Margono Djojohadikusumo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya

UU No.12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.




2. CIRI-CIRI KHUSUS KOPERASI

Dari berbagai defenisis yang dikemukakan oleh beberapa ahli tersebut, maka dapat dilihat adanya kesamaan ciri-ciri dari koperasi antara lain

1.Kumpulan orang – orang
Dalam koperasi yang diutamakan bukanlah modal atau uang, tetapi orang-orang sebagai anggota dan masing-masing anggota mempunyai hak suara yang sama. Berbeda denga usaha lain seperti PT,  dimana besar kecilnya modal atau saham seseoranglah yang menentukan besarnya hak suara.

2.Persamaan Derajat
Dalam keanggotaan koperasi tidak membedakan pria dan wanita, pesuruh atau kepala bagian atau Direktur. Meraka masing-masing mempunyai hak suara yang sama, yaitu setiap anggota satu hak suara.

3.Tidak Memandang Haluan Agama dan Politik
Koperasi tidak boleh berpihak atau dibawa kepada salah satu haluan agama atau politik. Koperasi harus netral terhadap semua agama atau partai politik.

4.Sukarela
Seseorang yang menjadi anggota koperasi haruslah atas dasar sukarela, tidak boleh karena bujukan, ajakan apalagi ikut-ikutan dan paksaan.  Seseorang bebas untuk masuk atau keluar dari koperasi

5.Sekedar Memenuhi Kebutuhan
Usaha yang dijalankan Koperasi tidak boleh hanya bermotif keuntungan, melainkan usaha yang bermanfaat atau dibutuhkan anggota.

6.Tanggungan Bersama

Koperasi harus dapat menanamkan rasa tanggung jawab semua anggota terhadap kewajiban mereka sehari-hari, kewajiban mereka dikemudian hari, misalnya bila koperasi suatu saat merugi atau dibubarkan.

Sisa Hasil Usaha Koperasi - Koperasi dan Sistem Kemitraan

SISA HASIL USAHA KOPERASI (SHU)
1. Pengertian
Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku.
Menurut UU.No. 25 tahun 1992, SHU koperasi adalah
- SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
- SHU setelah dikurangi Dana Cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
- Besarnya pemupukan modal Dana Cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
Penetapan besarnya pembagian kepada SHU anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.

2. Informasi Yang Diperlukan Untuk Pembagian SHU
Dalam rangka menetapkan berapa pembagian SHU untuk masing-masing anggota, maka terlebih dulu harus diketahui iformasi atau data-data berikut :
- SHU total koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (prosentase) SHU untuk seluruh anggota yang disepakati Rapat Anggota
- Total Simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang berasal dari anggota
- Jumlah Simpanan per anggota
- Omzet atau Volume usaha per anggota
- Bagian (prosentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (prosentase) SHU untuk transaksi anggota
SHU Total koperasi ; adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada Neraca atau laopran Laba Rugi setelah pajak. Informasi ini diperoleh dari Neraca atau laporan Laba Rugi
Transaksi Anggota ; adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota dengan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian koperasi) atau buku transaksi usaha anggota
Partisipasi Modal ; adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasinya, yaitu dalam bentuk Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota
Omzet atau Volume Usaha ; adalah Total Nilai Penjualan atau penerimaan dari barang dan jasa  satu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
Bagian (prosentase) SHU untuk simpanan anggota ; adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (prosentase) SHU untuk transaksi usaha anggota ; adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota yang disepakati Rapat Anggota.

3. Pembagian SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi di Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa ; Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan dari azas kekeluargaan dan keadilan.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :

a. SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

b. SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
- Untuk Cadangan koperasi
- Untuk Jasa anggota
- Honor pengurus
- Gaji karyawan
- Dana untuk pendidikan
- Dana sosial
- Dana pembangunan lingkungan

Tentunya tidak semua komponen diatas  harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota.
Untuk mempermudah rumus pembagian SHU koperasi, berikut disajikan contoh pembagian SHU suatu koperasi sebagai berikut :

Menurut AD/ART koperasi BERKAH, SHU dibagi sebagai berikut :
- Cadangan 40 %
- Jasa Anggota 40 %
- Honor Pengurus 5 %
- Gaji Karyawan 5 %
- Dana Pendidikan 5 %
- Dana Sosial 5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU= JU + JM
Dimana ; SHU = SHU untuk anggota koperasi Berkah
    JU   = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
    JM  = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut
SHUPa = Va__   X  JU   +Sa__   X  JM
   VUK       TMS

Dimana ; SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
    JU    = Jasa Usaha Anggota
    JM   = Jasa Modal Anggota
     Va   = Volume usaha anggota a (total transaksi anggota  a dengan koperasi)
   VUK  = total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
     Sa    = Jumlah simpanan anggota a
   TMS  = Total Simpanan seluruh anggota koperasi
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi Berkah adalah 40 % dari Total SHU, dan Rapat Anggota memutuskan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut Jasa Modal dan Jasa Usaha. Jika ditetapkan pembagian Jasa Usaha Anggota 70 %, dan Jasa Modal Anggota 30 % , maka ada dua cara menghitung prosentase JU  dan  JM yaitu ;

Pertama, lansung dihitung dari Total SHU koperasi, sehingga
JU   = 70 %  X  40 % total SHU koperasi setelah pajak
                 = 28 % dari total SHU koperasi
JM   = 30 %  X  40 % total SHU koperasi setelah pajak
                   = 12 % dari total SHU koperasi 
Kedua, SHU bagian anggota (40 %) dijadikan menjadi 100 % , sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan prosentase yang ditetapkan.     
4. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Seperti diketahui bahwa anggota koperasi berfungsi secara ganda, yaitu sebagai pemilik (investor) dan sekaligus sebagai pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi, atas investasinya anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain sebagai pelanggan, anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya, sehubungan dengan itu anggota berhak pula menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :

a. SHU Yang Dibagikan Adalah Yang Bersumber Dari Anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagikan kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri, sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagikan kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai Cadangan Koperasi. Bila SHU yang berasal dari non-anggota cukup besar, maka Rapat Anggota dapat menetapkan untuk dibagikan kepada anggota secara merata sepanjang tidak mengganggu likuiditas koperasi. Karena itu seharusnya koperasi memiliki catatan  transaksi dengan anggota dan non-anggota serta memisahkan SHU yang berasal dari anggota dan dari non-anggota.

b. SHU Anggota Adalah Dari Jasa Modal dan Transaksi Usaha Yang Dilakukan Dengan Koperasi
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang di investasikanya dan dari hasil transaksi yang dilakukanya dengan koperasi. Karena itu perlu ditetapkan Proporsi SHU untuk Jasa Modal dan Jasa Transaksi Usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa prosentase untuk jasa modal dan untuk jasa usaha.

c. Pembagian SHU Pada Anggota Dilakukan Secara Transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi pada anggota harus di umumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan proses pendidikan bagi anggota dalam membangun kebersamaan dalam badan usaha dan juga mendidik demokrasi.

d. SHU Anggota Dibayar Secara Tunai
SHU per anggota haruslah dibayarkan secara tunai, guna membuktikan kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya bahwa koperasi adalah badan usaha yang sehat.



5. Contoh Pembagian SHU Per Anggota
Untuk memahami penerapan rumus dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas, maka berikut ini diberikan contoh pembagian SHU Koperasi Berkah. Tahun 2011 (Rp.000)

Penjualan/Penerimaan Jasa Rp 850.077
Pendapatan Lain-lain       110.717 +
Total Pendapatan       960.794
Harga Pokok Penjualan      (300.906) –
Pendapatan Operasional       659.888
Biaya Operasional 310.539
Biaya Administrasi dan umum   35.349  +       345.888 -
SHU sebelum Pajak       314.000
Pajak Penghasilan         34.000  -
SHU Setelah Pajak       280.000

Sumber SHU :
- Dari Transaksi Anggota 200.000
- Transaksi dengan non-anggota   80.000

Pembagian SHU menurut AD/ART koperasi Berkah
- Dana Cadangan 40 % X 200.000 = 80.000
- Untuk Jasa anggota 40 % X 200.000 = 80.000
- Honor Pengurus   5 % X 200.000 = 10.000
- Gaji  Karyawan   5 % X 200.000 = 10.000
- Dana untuk pendidikan   5 % X 200.000 = 10.000
- Dana Sosial   5 % X 200.000 = 10.000

Rapat Anggota memutuskan bahwa SHU untuk anggota dibagi sebagai berikut
- Jasa modal 30 % X 80.000 = 24.000
- Jasa Usaha 70 % X 80.000 = 56.000

Jumlah Anggota, Simpanan dan Volume Usaha koperasi adalah
- Jumlah anggota : 142 orang
- Total simpanan anggota Rp 345.420.000
- Total Transaksi usaha Rp 2.340.062.000



Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha dan SHU per anggota (Rp.000) adalah sbb :
No.Anggt Nama
Anggota Jumlah
Simpanan Transaksi
Usaha S H U
Modal S H U
Trans.Anggt Jml. SHU
Per.anggt
1 Adi        800      5.500   55,58      131,62   187,20
2 Budi     1.500      4.800 104,22      114,87   219.09
3 Coki     2.900             0 201,49              0   201,49
4 Dedi         500       8.400   34,74      201,02   235,76
5 Edo     1.000       4.000   69,48        95,72   165,20
6 Farid     1.200      10.000   83,38       239,31   322,69
7 s/d 142 Dst       Dst          Dst    dst           dst      Dst
Jumlah  345.420 2.340.062  24.000      56.000   80.000

SHU Per Anggota = SHU jasa anggota + SHU jasa modal
SHU transaksi Adi =  Vadi X JUA =        5.500  X 56.000 = 131,62
VUK  2.340.062

SHU modal Adi = S Adi  X JMA =             800  X 24.000 = 55,58
      TMS     345.420

Total SHU Adi  =  131,62 + 55,58  = 187.200

SHU untuk Budi = SHU simp.Budi + SHU transaksi Budi
SHU Jasa modal Budi =        1.500  X 24.000 =104,22
         345.420

SHU Jasa usaha Budi = 4.800      X 56.000 = 114,87
        2.340.062

Total SHU Budi = 104,22 + 114,87 = 219.09

Koperasi Dalam Berbagai Struktur Pasar - Koperasi dan Sistem Kemitraan

KOPERASI DALAM BERBAGAI STRUKTUR PASAR

Pasar merupakan terjadinya transkasi/kesepakatan jual beli antara penjual dan pembeli, yang tempatnya bisa dimana saja, bahkan melalui telepon juga bisa.
Berdasarkan sifat dan bentuknya pasar dapat diklasifikasikan antara Pasar Persaingan Sempurna (Perfect Competition ) dan Pasar Persaingan Tidak Sempurna ( Imperfect Competition). Sementara pasar imperfect competition terdiri pula atas
- Pasar Monopoly
- Pasar Monopolistic Competition
- Pasar Oligopoly
1. Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Pasar Persaingan Sempurna (Perfect Competition) merupakan struktur pasar yang paling banyak digunakan ahli ekonomi sebagai dasar analisa dalam perencanaan suatu perekonomian. Ciri-ciri atau asumsi pasar persaingan sempurna antara lain :
- Penjual dan pembeli produk sangat banyak, sehingga masing-masing pihak tidak dapat tmempengaruhi harga. Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar. Seorang penjual atau seorang pembeli tidak dapat mempengaruhi harga di pasar karena mereka hanya bagian yang sangat kecil dari pasar keseluruhan.
- Produk yang diperjual belikan bersifat homogen. Semua produk yang ditawarkan sama dalam segala hal, sehingga penentuan pembelian oleh konsumen tidak tergantung pada siapa yang menjual barang tersebut. Hasil produksi suatu perusahaan merupakan substitusi yang sempurna bagi produk yang dihasilkan perusahaan lain.
- Penjual dan pembelian memiliki kebebasan untuk masuk atau keluar pasar. Masuknya atau tidak masuknya seorang pembeli atau penjual dipasar tidak akan mempengaruhi harga dari produk tersebut. Tidak ada hambatan bagi perusahaan dan sumber daya yang dia miliki untuk masuk atau keluar pasar.
- Penjual dan pembeli memiliki pengetahuan dan informasi yang sempurna dari kondisi pasar, struktur harga dan kualitas barang.
Dalam struktur Pasar Persaingan Sempurna, harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan (demand) dan penawaran (supply). Karena itu perusahaan yang bersaing pada struktur pasar persaingan sempurna disebut penerima harga (price taker). Jadi bila koperasi menjual produknya di pasar persaingan sempurna, maka koperasi hanya dapat mengikuti harga pasar sebagai harga jual produknya. Dia tidak akan dapat mempengaruhi harga, walaupun seluruh produk anggotanya dikumpul dan dijual melalui koperasi.
Kurva permintaan pada pasar persaingan sempurna adalah horizontal, sehingga kurva Total  Revenuenya adalah garis lurus yang memiliki slope positif.








P = AR = MR = D
TR = P.Q
Jika koperasi beroperasi pada struktur pasar persaingan sempurna, dapat disimpulkan bahwa :
- Total Revenue koperasi hanya ditentukan oleh jumlah produk yang dijual, karena harganya konstan.
- Harga pasar tidak dapat dikendalikan oleh koperasi ataupun perusahaan lain secara perorangan.
- Perubahan harga pasar hanya terjadi bila terjadi perubahan permintaan pasar atau perubahan penawaran pasar atau perubahan keduanya.
- Persaingan harga tidak dapat diterapkan oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, koperasi harus mampu bersaing dalam hal biaya.

2. Koperasi Dalam Pasar Monopoly
Pasar Monopoly adalah struktur pasar yang memiliki ciri-ciri/ asumsi sebagai berikut :
- Perusahaan penjual yang menghasilkan produk hanya satu (tidak ada saingan sejenis)
- Tidak ada produk substitusi, tidak dapat diagnti dengan produk lain
- Produsen berhadapan dengan konsumen yang banyak dan beraneka ragam, sehingga yang bersainga adalah konsumen sedangkan produsenya bebas dari persaingan
- Sulit sekali bagi firm lain untuk masuk industri atau memasuki persaingan

Monopoly ada yang bersifat lokal, regional dan nasional. KUD sebagai penyalur kredit usaha tani (KUT) dan penyalur pupuk disuatu daerah merupakan contoh monopoly lokal.PDAM sebagai sebagai produsen air minum disuatu kota/kabupaten merupakan monopoly yang bersifat regional, sementara monopoly yang bersifat nasional seperti pelayan pos oleh PT.Pos, penyaluran listrik oleh PLN.
Berdasarkan ciri-ciri diatas, kelihatanya sulit bagi koperasi menjadi produsen monopoly baik ditingkat lokal, regional apalagi nasional.

3. Koperasi Dalam Struktur Pasar Monopolistic Competition
Struktur pasar monopolistic competition disebut juga pasar monopoly yang bersaing. Pasar ini merupakan kombinasi dari persaingan sempurna dan monopoly, dimana terdapat ciri-ciri persaingan sempurna dan juga ciri-ciri monopoly.

Ciri-Ciri/Asumsi Pasar Monopolistic Competition adalah :
- Banyak produsen yang menghasilkan suatu produk. Masing-masing produk memiliki perbedaan dan masing-masing produsen bersaing satu sama lain.
- Produk yang dihasilkan berbagai perusahaan tidak homogen 
- Setiap produk dapat disubstitusi satu sama lain
- Keluar masuk pasar relatif mudah
- Harga pasar setiap produk dapat berbeda- beda disetiap pasar sesuai keinginan produsenya.
- Penjual dan pembeli produk tersebut sama-sama bersaing, karena setiap produk memiliki perbedaan dengan produk yang lain.

Bentuk kurva permintaan pada pasar monopolistic competition berada antara slope kurva permintaan pada pasar persaingan ( horizontal) dan kurva permintaan pasar monopoly yang curam (slope positif)








Sangat sulit menggambarkan permintaan pasar produk suatu industri dengan struktur pasar monopolistic competition, karena produk dan harga satuanya tidak homogen. Apakah bentuk kurva permintaan pasar monopolistic competition lebih mendekati pasar persaingan sempurna atau lebih mendekati monopoly tergantung kepada differensiasi produk yang dihasilkan suatu firm dengan produk firm lain substitusinya. Semakin banyak perbedaanya maka kurva permintaanya makin mendekati monopoly, sebaliknya makin kecil perbedaanya maka kurva permintaanya makin mendekati persaingan sempurna.
Bila koperasi ingin memaksimumkan keuntunganya pada struktur pasar monopolistic competition, maka koperasi harus dapat menhasilkan produk yang lebih berbeda dari pada produk firm lain, disamping itu kemampuan promosi dan lobi juga cukup menentukan.

4. Hubungan Pasar Dengan Koperasi
Individu-individu yang memiliki kepentingan ekonomi yang sama sebaiknya bergabung dalam sebuah koperasi, sehingga aktifitas ekonominya direpresentasikan oleh perusahaan koperasi, dan koperasilah yang berhubungan dengan pasar untuk memenuhi kebutuhan para individu (anggotanya).

Hubungan Produsen Dengan Pasar Tanpa Koperasi
Hubungan produsen dengan pasar tanpa koperasi dapat dijelaskan dengan bantuan gambar berikut

Produsen  -      Barang/jasa    Pedagang



Sejarah Lahirnya Gerakan Koperasi ( Koperasi dan Sistem Kemitraan meeting 2)


SEJARAH LAHIRNYA GERAKAN KOPERASI

Gerakan Koperasi tidak lahir dengan sendirinya.  Koperasi merupakan suatu gerakan perjuangan ekonomi bagi kelompok masyarakat tertentu untuk menghadapi lawan atau untuk mencapai tujuan tertentu. Berbagai kondisi dan kejadian yang terjadi dibeberapa Negara merupakan latar belakang lahirnya gerakan koperasi.
Topik ini mencoba menguraikan bagaimana latar belakang historis lahirnya gerakan koperasi dibeberapa Negara.

1.     DI INGGRIS
Inggris dianggap sebagai salah satu Negara pelopor lahirnya perekonomian yang modern, yang ditandai dengan lahirnya Revolusi Industri pada abad ke 18. Sebelum revolusi industri tersebut diawali terlebih dahulu oleh revolusi Agraria.
Pada satu sisi Revolusi industri telah menyebabkan perkembangan ekonomi dan produksi yang spektakuler pada saat itu, sehingga banyak yang memujanya. Industri dan fabrik-fakbrik bermunculan sehingga kegiatan ekonomi makin pesat yang pada giliranya telah mendorong dan mempercepat proses pertumbuhan ekonomi. Tetapi revolusi industri dengan system kapitalisnya cendrung hanya menguntungkan para kapitalis yang memiliki modal besar.
Pada sisi lain revolusi industri dengan system kapitalisnya saat itu dianggap sebagai malapetaka bagi kaum petani dan buruh, atau masyarakat golongan bawah. Berbagai dampak negatif revolusi industri dan kapitalisnya bagi masyarakat golongan bawah khususnya petani dan kaum buruh adalah:
- Perbedaan lapisan antara pengusaha pabrik yang kaya dengan buruh pabrik yang miskin makin
  lama bertambah besar,  kebencian  kelas  bawah  seringkali  menimbulkan  pemberontakan –
  pemberontakan yang mengakibatkan pertumpahan darah.
- Pekerjaan para buruh menjadi bertambah berat dan menjemukan
- Penggunaan mesin-mesin semakin mengurangi kebutuhan akan buruh. Pekerjaan dengan mesin
   mesin mudah dilakukan oleh anak-anak dan wanita, sehingga menimbulkan pengangguran dan
   turunya upah buruh.
- Harga mesin yang sangat mahal, hanya para kapitalis yang kaya saja yang dapat membelinya,
   telah mendorong pertumbuhan perusahaan-perusahaan besar.
- Revolusi industri tersebut merupakan waktu yang gelap bagi kaum buruh, kondisi kerja sangat
  buruk   dan penuh keonaran sehingga menimbulkan pemandangan yang suram dan mengerikan.

Akibat-akibat negatif yang ditimbulkan revolusi industri diatas pada sisi lain memberikan hikmah yang telah melahirkan inspirasi bagai timbulnya gerakan koperasi di Inggris, yang dicetuskan oleh Robert Owen (1830) dan Charles Howarth.
Walaupun Owen gagal mengembangkan cita-cita Village of Cooperation dan juga labour nates, tetapi ia telah berhasil menciptakan iklim kerja sama sebagai pengganti iklim persaingan yang mendominasi saat itu. Owen dianggap sebagai pelopor lahirnya gerakan koperasi di Inggris karena koperasi pertama yang lahir di Inggris yaitu di kota Rochdale yang dipimpin oleh Charles Howarth di ilhami oleh pemikiran Robert Owen.
Pata tahun 1844 dikota Rochdale didirikanlah koperasi sebagai cara yang diyakini dapat memberikan keuntungan kepada anggota-anggota serta perbaikan keadaan sosial, dengan cara mengumpulkan dana yang cukup untuk modal dari anggota-anggotanya masing-masing 1 Pounsterling. Usaha-usaha yang dijalankanya antara lain :  
-          Mendirikan toko yang menjual makanan, minuman, pakaian dan sebagainya untuk anggota-
        anggotanya.
-          Membangun atau membeli rumah - rumah untuk anggotanya, dimana meraka dapat saling
       membantu dalam rangka usaha memperbaiki kehidupannya.
-          Mendirikan pabrik untuk bisa menampung pekerja yang menganggur atau buruh yang menderita
        akibat gajinya diturunkan berulang kali.
  -     Membeli tanah untuk anggotanya yang ingin bercocok tanam atau bertani.
  -     Membangun suatu masyarakat yang dapat memenuhi kebutuhan sendiri, atau membantu
        masyarakat yang dapat memenuhi kebutuhan sendiri.

2.     DI PERANCIS
Jika di Inggris inspirasi gerakan koperasi lahir akibat Revolusi Industri, maka di Perancis inspirasi gerakan koperasi lahir sebagai akibat Revolusi Sosial, yang dikenal dengan Revoluasi Perancis pada akhir abad ke 18. Kaum penguasa yang dan para bangsawan atau dikenal dengan klas Borjuis begitu dominan dalam segala hal. Masyarakat klas bawah yang jumlahnya lebih banyak justru tidak berdaya. Mereka diperlakukan semena-mena oleh kaum Borjuis tersebut, hampir semua asset ekonomi dikuasai oleh mereka, sehingga masyarakat klas bawah tidak bisa meningkatkan taraf hidup dan sosialnya. Penindasan yang terjadi selama bertahun-tahun tersebut akhirnya menimbulkan Revolusi sosial atau pemberontakan dari masyarakat klas bawah tersebut. Melihat penderitaan yang dialami masyarakat klas bawa tersebut melahirkan tokoh-tokoh seperti Saint Simon, Charles Fourir, Louis Blanc dan lain-lain, yang memberikan inspirasi bagi timbulnya gerakan koperasi produksi di Perancis.  Walaupun secara lansung mereka tidak dapat dikatakan sebagai pendiri perkumpulan koperasi, tetapi pemikiran-pemikiran mereka telah memberikan inspirasi bagi pertumbuhan koperasi-koperasi produksi di Perancis.

3.     DI JERMAN
Faktor yang mendorong lahirnya gerakan koperasi di Jerman bukanlah akibat Revolusi Industri seperti di Inggris atau akibat Revoluasi Sosial seperti di Perancis, melainkan akibat kemiskinan yang diderita para petani di desa-desa, dan kemiskinan yang diderita kaum buruh, pengrajin dan pedagang kecil di kota-kota.
Wilhelm Friederick Raffeisen (1818 – 1888) yang pada waktu itu menjadi walikota Wyerburch, berusaha meringankan penderitaan petani di desa-desa dengan mendirikan koperasi kredit bagi para petani yang kemudian dikenal dengan Raffeisen Bank. Raffeisen yakin bahwa hutang-hutang petani dengan tingkat bunga yang tinggi itulah yang merupakan sumber kemiskinan dan rasa tidak aman bagi kehidupan para petani.  Raffeisen Bank memberikan kredit kepada petani dengan tingkat bunga yang rendah sehingga meraka bisa membayarnya dengan hasil pertanianya.

Schulze Delitzhsch (1808 – 1883) yang menjabat hakim dan anggota Parlemen Prusia, mencetuskan gagasan-gagasanya bagi pendirian perkumpulan koperasi kredit di kota-kota. Ia yakin bahwa hutang yang melilit para buruh, Pengrajian dan pedagang kecil di kota-kota merupakan sumber kemiskinan dan rasa tidak aman bagi kehidupan mereka. Atas inisiatifnya didirikanlah koperasi kredit di kota-kota guna membantu memberikan pinjaman dengan bunga yang rendah kepada buruh, pengrajin dan pedagang kecil.

4.     DI INDONESIA
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai semenjak tahun 1896 di Purwoketo di kresidenan Banyumas. Seorang Patih yang bernama Raden Aria Wiriatmaja, mendirikan Hul En Spaarbank (bank pertolongan dan simpanan), yang bertujuan memberikan kredit kepada pegawainya agar bisa terlepas dari cengkraman lintah darat. Walaunpun usaha ini tidak bernama koperasi, tetapi prakteknya mirip dengan koperasi. Melihat manfaat dan keberhasilan koperasi ini maka bermunculanlah koperasi-koperasi baru ditanah air.
Melihat perkembangan koperasi yang begitu pesat dan adanya perkumpulan orang-orang dalam koperasi tersebut maka pemerintah Hindia Belanda mulai cemas dan cendrung menghambat gerakan koperasi di Indonesia. Belanda mengeluarkan peraturan yaitu pendirian koperasi harus melalui izin dari Guberbur Jendral, dan harus menggunakan akte notaries milik Belanda yang ongkosnya tinggi. Akibatnya banyak koperasi yang mati.
Pada zaman penjajahan Jepang Gerakan Koperasi kembali tumbuh subur. Pemerintah Jepang mendorong tumbuhnya koperasi-koperasi di Indonesia. Jepang sengaja mendorong dan membantu tumbunya koperasi di Indonesia dengan tujuan sebagai alat untuk penyaluran berbagai barang kebutuhan dan yang lebih penting lagi potensi koperasi untuk mempengaruhi rakyat. Dengan telah terkumpulnya orang-orang dalam koperasi maka pemerintah Jepang semakin mudah untuk mengkoordinir dan memobilisirnya untuk tujuan-tujuan tertentu.

Setelah merdeka dan terbentuknya UUD-45 maka pertumbuhan koperasi semakin pesat dan mempunyai landasan yang kokoh yaitu fasal 33 UUD-45. Pemerintah sangat aktif membantu tumbuhnya gerakan koperasi di Indonesia. Kongres koperasi beberapa kali diadakan, Undang-Undang tentang perkoperasian dibuat, dan juga dibentuk satu departemen yang khusus membantu koperasi yaitu Kementrian Koperasi dan UKM.

Tuesday, June 19, 2018

Orang China Lebih Ikhwah Daripada Kita

Ketika si Udin bertanya, “Ustadz, kenapa ya setiap kali orang china buka usaha, usahanya relatif sukses, cepat besar dan maju?”

Si Ustadz terdiam, kemudian menjawab dengan raut wajah sedih, “Akhi, mereka lebih ikhwah daripada kita.”

“Afwan ustadz, maksudnya apa ya?” Celetuk si Udin dengan raut muka bingung.

Pelan-pelan, Si Ustadz berusaha menjelaskannya dengan runtut.

Saudaraku, setiap pekan kita bertemu dalam majelis yang bernama halaqah. Setiap pekan kita membahas bab-bab ilmu. Setiap pekan kita memutaba’ah amalan-amalan da’awi kita. Kesemuanya itu dalam rangka menjaga dan memperkuat ukhuwah. Namun rupanya, itu semua masih belum cukup. Kita masih kalah ikhwah dengan mereka. Mungkin bab Al-Wala’ wal Bara’ perlu dijadikan kajian wajib setiap pekannya sebelum membahas yang lainnya. Atau mungkin kita perlu liqo’, utsar, setiap malam agar bisa menandingi mereka dalam hal ukhuwah.

Tahun 2005, saya berkenalan dengan saudagar asal Padang di Jakarta. Saya diundang ke rumahnya, kami pun bertukar pikiran. Satu hal yang saya catat, Beliau bilang, “Orang china di sini (di Jakarta), saling tolong menolong.

Sekitar tahun 2006, saya sering silaturahmi ke tempat Etek (bibi) di Indramayu. Para pedagang asal Padang beberapa kali bilang ke saya, “Orang china di sini persatuannya sangat kuat. Prinsip kekeluargaannya sangat bagus.”

Tahun 2008, tanggal 19-21 desember, saya mengikuti seminar bisnisnya Tung Desem Waringin (chinese) di Hotel JCC, Jakarta. Peserta yang hadir saat itu tidak kurang dari 7.000 orang. Kehadiran saya saat itu tidak semata-mata karena ilmu yang akan disampaikan , tetapi juga untuk mengobati rasa penasaran saya selama ini. Apa betul orang china itu lebih ikhwah daripada kita.

Ternyata, apa yang saya lihat semakin menguatkan omongan banyak orang selama ini. Hampir 75% peserta yang hadir adalah orang china. Tua, muda, dan bahkan anak-anaknya juga dilibatkan. Menariknya lagi, mereka tak obahnya seperti tim supporter sepak bola. Dimana-mana training yang saya ikuti, pembicaranya yang bersemangat. Namun saat itu, saya susah membedakan, ini yang lebih bersemangat pembicaranya atau pesertanya. Saya sempat berpikir, mungkin mereka yang 5200-an orang ini adalah teman-teman liqo’an Pak Tung.

Lanjut. Kami yang 25% (pribumi) terbawa suasana. Mereka teriak, kami pun jadi ikut-ikutan teriak. Mereka tepuk tangan keras, kami pun ikut-ikutan sampai telapak tangan kami memerah.

Saat pertengahan dan diakhir sesi selalu diselingi dengan penawaran-penawaran produk. Semua produk yang ditawarkan labelnya china semua. Buku-buku yang penulisnya Koh-Koh, baju, cendramata, seminar dan training dengan pembicaranya juga para Koh-Koh. Dan, semuanya laku keras.

Sepulang dari training tersebut, saya menyimpulkan bahwa mereka sudah khatam QS. 3:103, QS. 49:10 dan 13, QS. 5:2, QS. 8:72.  Saya kira tidak berlebihan, bahwa mereka lebih memahami ayat-ayat tersebut daripada kita. Mereka telah berhasil membangun pasar anshar. Mereka lebih memahami makna ukhuwah dalam tatanan sosial.

8 tahun telah berlalu. Keberadaan 9 Naga, polemik Ahok dan drama yang diperankan Harry Tanoe, membuat saya tidak mampu mengubah kesimpulan saya diatas.

Seorang dosen penguji yang adil, sudah pasti meluluskan disertasi mereka tentang Al-Wala’ wal Bara’ dengan nilai mumtaz. Tentu dalam cakupan keyakinan mereka. Bagaimana dengan kita ikhwah? Sudahkah kita pantas lulus dalam bab Al-Wala’ wal Bara’? Sudahkah kita loyal pada saudara kita sendiri?

Kita masih sering membanggakan orang lain daripada saudara kita sendiri. Kita sering memberikan pemakluman atas keburukan orang lain, dan tidak bisa memaklumi saudara kita sendiri. Kita masih cenderung memilih produk orang lain, sementara dalam waktu yang sama saudara kita juga menjualnya. 

Ada seorang penulis buku yang dibully habis-habisan oleh pembacanya. Saat utsar, teman-temannya pada bilang, “Kami jadi penasaran, apa isinya buku antum.” Sang penulis balik bertanya, “Owh, antum baru pulang dari planet mars ya?”

Kita kalah jauh dengan mereka. Hari ketiga ba’da launching buku Financial Revolution Pak Tung, langsung terjual 10.000 eksemplar. Begitupula halnya dengan buku-buku Andre Wongso, sepekan pertama ribuan eksemplar langsung habis terjual. Apa rahasianya? Marketingnya bagus? Nggak juga. Promosinya bagus? Masih banyak yang lain yang lebih bagus. Jaringannya bagus? IYA. HAMPIR SEMUA ORANG CHINA BELI BUKUNYA PAK TUNG, BELI BUKUNYA ANDRE WONGSO. Mereka memiliki jaringan komando yang kuat, tertata dengan baik. Ini rahasianya!

Sekiranya Pak Tung jualan daster, maka hampir semua ibu-ibu bermata sipit beli dasternya. Jikalau Pak Andre Wongso jualan bakmie, maka dipastikan hampir semua orang china beli bakmienya.

Lanjut. Para bos yang punya perusahaan mewajibkan karyawannya beli buku pak Tung, bukunya Andre Wongso. Semua karyawannya diwajibkan ikut seminar dan pelatihan Pak Tung dan Pak Andre. Mereka persilahkan Radio, Televisi, dan surat kabar, serta majalah yang mereka miliki untuk mengorbitkan Pak Tung dan Pak Andre.

Inilah ukhuwah. Itulah Al-Wala’ terhadap saudara seiman. Bagaimana dengan kita?

Mari kita belanja di warung saudara sendiri. Sukseskan usaha saudara kita sendiri. Tatkala usaha saudara-saudara kita berkembang, dan maju, maka insyaAllah akan bermanfaat bagi dakwah ini. Dakwah ini membutuhkan dana besar. Dan, dana besar itu kantongnya dibangun dari usaha-usaha yang maju.

Di tangan ikhwah, uang yang kita belanjakan itu insyaallah berkah—bernilai ibadah. Sebab, digunakan untuk kebaikan dan dakwah itu sendiri. Sementara di tangan orang-orang yang membenci agama ini, uang-uang yang kita belanjakan akan dimanfaatkan untuk menodai aqidah kita sendiri. Lihat QS 2:120

Wallahu alam bisshowab!

Silahkan share untuk kemajuan umat.