SISA HASIL USAHA KOPERASI (SHU)
1.
Pengertian
Dari sisi Ekonomi Manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue) dikurangi dengan seluruh biaya (Total Cost) dalam satu tahun buku.
Menurut UU.No. 25 tahun 1992, SHU koperasi adalah
-
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
-
SHU setelah dikurangi Dana Cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
-
Besarnya pemupukan modal Dana Cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
Penetapan besarnya pembagian kepada SHU anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
2.
Informasi Yang Diperlukan Untuk Pembagian SHU
Dalam rangka menetapkan berapa pembagian SHU untuk masing-masing anggota, maka terlebih dulu harus diketahui iformasi atau data-data berikut :
-
SHU total koperasi pada satu tahun buku
-
Bagian (prosentase) SHU untuk seluruh anggota yang disepakati Rapat Anggota
-
Total Simpanan seluruh anggota
-
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang berasal dari anggota
-
Jumlah Simpanan per anggota
-
Omzet atau Volume usaha per anggota
-
Bagian (prosentase) SHU untuk simpanan anggota
-
Bagian (prosentase) SHU untuk transaksi anggota
SHU Total koperasi ; adalah sisa hasil usaha yang terdapat pada Neraca atau laopran Laba Rugi setelah pajak. Informasi ini diperoleh dari Neraca atau laporan Laba Rugi
Transaksi Anggota ; adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota dengan koperasi. Informasi ini diperoleh dari pembukuan (buku penjualan dan pembelian koperasi) atau buku transaksi usaha anggota
Partisipasi Modal ; adalah kontribusi anggota dalam memberi modal pada koperasinya, yaitu dalam bentuk Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela. Informasi ini diperoleh dari buku simpanan anggota
Omzet atau Volume Usaha ; adalah Total Nilai Penjualan atau penerimaan dari barang dan jasa satu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
Bagian (prosentase) SHU untuk simpanan anggota ; adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (prosentase) SHU untuk transaksi usaha anggota ; adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota yang disepakati Rapat Anggota.
3.
Pembagian SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Untuk koperasi di Indonesia, dasar hukumnya adalah pasal 5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa ; Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan dari azas kekeluargaan dan keadilan.
Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
a.
SHU Atas Jasa Modal
Pembagian SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
b.
SHU Atas Jasa Usaha
SHU ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai (pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
-
Untuk Cadangan koperasi
-
Untuk Jasa anggota
-
Honor pengurus
-
Gaji karyawan
-
Dana untuk pendidikan
-
Dana sosial
-
Dana pembangunan lingkungan
Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya. Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota.
Untuk mempermudah rumus pembagian SHU koperasi, berikut disajikan contoh pembagian SHU suatu koperasi sebagai berikut :
Menurut AD/ART koperasi BERKAH, SHU dibagi sebagai berikut :
-
Cadangan
40 %
-
Jasa Anggota
40 %
-
Honor Pengurus
5 %
-
Gaji Karyawan
5 %
-
Dana Pendidikan
5 %
-
Dana Sosial
5 %
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHU= JU + JM
Dimana ; SHU = SHU untuk anggota koperasi Berkah
JU = SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
JM = SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut
SHUPa = Va__ X JU +Sa__ X JM
VUK
TMS
Dimana ; SHUPa = Sisa Hasil Usaha per anggota
JU = Jasa Usaha Anggota
JM = Jasa Modal Anggota
Va = Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK = total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa = Jumlah simpanan anggota a
TMS = Total Simpanan seluruh anggota koperasi
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi Berkah adalah 40 % dari Total SHU, dan Rapat Anggota memutuskan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut Jasa Modal dan Jasa Usaha. Jika ditetapkan pembagian Jasa Usaha Anggota 70 %, dan Jasa Modal Anggota 30 % , maka ada dua cara menghitung prosentase JU dan JM yaitu ;
Pertama, lansung dihitung dari Total SHU koperasi, sehingga
JU = 70 % X 40 % total SHU koperasi setelah pajak
= 28 % dari total SHU koperasi
JM = 30 % X 40 % total SHU koperasi setelah pajak
= 12 % dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40 %) dijadikan menjadi 100 % , sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan prosentase yang ditetapkan.
4.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
Seperti diketahui bahwa anggota koperasi berfungsi secara ganda, yaitu sebagai pemilik (investor) dan sekaligus sebagai pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi, atas investasinya anggota berhak menerima hasil investasinya. Disisi lain sebagai pelanggan, anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya, sehubungan dengan itu anggota berhak pula menerima sebagian keuntungan yang diperoleh koperasinya.
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
a.
SHU Yang Dibagikan Adalah Yang Bersumber Dari Anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagikan kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri, sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagikan kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai Cadangan Koperasi. Bila SHU yang berasal dari non-anggota cukup besar, maka Rapat Anggota dapat menetapkan untuk dibagikan kepada anggota secara merata sepanjang tidak mengganggu likuiditas koperasi. Karena itu seharusnya koperasi memiliki catatan
transaksi dengan anggota dan non-anggota serta memisahkan SHU yang berasal dari anggota dan dari non-anggota.
b.
SHU Anggota Adalah Dari Jasa Modal dan Transaksi Usaha Yang Dilakukan Dengan Koperasi
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang di investasikanya dan dari hasil transaksi yang dilakukanya dengan koperasi. Karena itu perlu ditetapkan Proporsi SHU untuk Jasa Modal dan Jasa Transaksi Usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa prosentase untuk jasa modal dan untuk jasa usaha.
c.
Pembagian SHU Pada Anggota Dilakukan Secara Transparan
Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi pada anggota harus di umumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung berapa partisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan proses pendidikan bagi anggota dalam membangun kebersamaan dalam badan usaha dan juga mendidik demokrasi.
d.
SHU Anggota Dibayar Secara Tunai
SHU per anggota haruslah dibayarkan secara tunai, guna membuktikan kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya bahwa koperasi adalah badan usaha yang sehat.
5.
Contoh Pembagian SHU Per Anggota
Untuk memahami penerapan rumus dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas, maka berikut ini diberikan contoh pembagian SHU Koperasi Berkah. Tahun 2011 (Rp.000)
Penjualan/Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan Lain-lain
110.717 +
Total Pendapatan
960.794
Harga Pokok Penjualan
(300.906) –
Pendapatan Operasional
659.888
Biaya Operasional
310.539
Biaya Administrasi dan umum
35.349 +
345.888 -
SHU sebelum Pajak
314.000
Pajak Penghasilan
34.000 -
SHU Setelah Pajak
280.000
Sumber SHU :
-
Dari Transaksi Anggota
200.000
-
Transaksi dengan non-anggota
80.000
Pembagian SHU menurut AD/ART koperasi Berkah
-
Dana Cadangan
40 % X 200.000 = 80.000
-
Untuk Jasa anggota
40 % X 200.000 = 80.000
-
Honor Pengurus
5 % X 200.000 = 10.000
-
Gaji Karyawan
5 % X 200.000 = 10.000
-
Dana untuk pendidikan
5 % X 200.000 = 10.000
-
Dana Sosial
5 % X 200.000 = 10.000
Rapat Anggota memutuskan bahwa SHU untuk anggota dibagi sebagai berikut
-
Jasa modal
30 % X 80.000 = 24.000
-
Jasa Usaha
70 % X 80.000 = 56.000
Jumlah Anggota, Simpanan dan Volume Usaha koperasi adalah
-
Jumlah anggota
: 142 orang
-
Total simpanan anggota
Rp 345.420.000
-
Total Transaksi usaha
Rp 2.340.062.000
Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha dan SHU per anggota (Rp.000) adalah sbb :
No.Anggt
Nama
Anggota
Jumlah
Simpanan
Transaksi
Usaha
S H U
Modal
S H U
Trans.Anggt
Jml. SHU
Per.anggt
1
Adi
800
5.500
55,58
131,62
187,20
2
Budi
1.500
4.800
104,22
114,87
219.09
3
Coki
2.900
0
201,49
0
201,49
4
Dedi
500
8.400
34,74
201,02
235,76
5
Edo
1.000
4.000
69,48
95,72
165,20
6
Farid
1.200
10.000
83,38
239,31
322,69
7 s/d 142
Dst
Dst
Dst
dst
dst
Dst
Jumlah
345.420
2.340.062
24.000
56.000
80.000
SHU Per Anggota = SHU jasa anggota + SHU jasa modal
SHU transaksi Adi = Vadi X JUA = 5.500 X 56.000 = 131,62
VUK
2.340.062
SHU modal Adi = S Adi X JMA = 800 X 24.000 = 55,58
TMS
345.420
Total SHU Adi = 131,62 + 55,58 = 187.200
SHU untuk Budi = SHU simp.Budi + SHU transaksi Budi
SHU Jasa modal Budi = 1.500 X 24.000 =104,22
345.420
SHU Jasa usaha Budi = 4.800 X 56.000 = 114,87
2.340.062
Total SHU Budi = 104,22 + 114,87 = 219.09